Islam Contoh Dalam Hukum Waris
Saya mau tanya tentang pembagian waris. apabila ahli waris terdiri dari : suami, 2 orang anak perempuan, 2 orang anak lali-laki dan seorang ayah. dengan harta 500 juta, biaya sakit 50 juta,zakat 10 juta, wasiat 15 juta. berapa bagian masing-masing waris? balas hapus. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (subekti, 1993: 95). Dalam hukum waris islam, apabila semua ahli waris berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya ada 5 (lima) orang yaitu anak kandung (laki-laki dan perempuan), ayah, ibu, istri (janda), suami (duda). sedang ahli waris lain tidak mendapat apa-apa. ini adalah prinsip dasar hukum waris islam yang perlu diketahui oleh kalangan awam. Dalam masalah pembagian harta waris terdapat beberapa kasus yang tergolong biasa dan tergolong khusus, untuk kasus pembag...